Menteri Perdagangan Ungkap Temuan Impor Karpet Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Turki

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau salah satu temuan barang impor karpet, yang diduga ilegal senilai total Rp10 miliar di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). ANTARA/Harianto/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap penemuan karpet impor ilegal senilai Rp10 miliar asal Turki, yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas Impor Ilegal di Tangerang, Banten. 

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Tangerang, Zulkifli menjelaskan bahwa sebanyak 2.939 karpet ditemukan tanpa kelengkapan dokumen yang diperlukan.

“Barang yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yakni sajadah masjid dan karpet panjang yang diimpor tanpa memenuhi prosedur yang seharusnya. Nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar,” kata Zulkifli.

Pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang produksi karpet dan permadani. 

BACA JUGA:Pacu Pertumbuhan Ekonomi NTB, Jokowi Resmikan Smelter Tembaga AMNT

BACA JUGA:Wuling Berencana Produksi MAGIC Battery untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Namun, di gudang itu ditemukan produk impor tanpa dokumen yang sah, seperti persetujuan impor, laporan surveyor, dan registrasi terkait aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L).

Zulkifli menegaskan bahwa kegiatan impor ini merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pajak. 

Meskipun industri tersebut beroperasi secara lokal dan legal, temuan karpet impor yang tidak sesuai prosedur menjadi sorotan utama. “Kalau terkait produksinya sendiri tidak ada masalah, tetapi impor yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat jelas merugikan negara,” imbuhnya.

Terkait tindakan selanjutnya, Mendag mengungkap bahwa barang-barang ilegal ini akan dimusnahkan oleh pihak perusahaan dengan pengawasan ketat dari Satgas Impor Ilegal. 

Selain itu, meski Kementerian Perdagangan hanya akan memberikan sanksi administratif, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, kasus ini dapat berlanjut ke Bareskrim atau Kejaksaan.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Siapkan Stok BBM untuk MotoGP di Lombok

BACA JUGA:Proyek Strategis Nasional: Jokowi Resmikan Smelter Tembaga AMNT di NTB

Zulkifli juga memperingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan impor yang berlaku di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan