Pembatasan BBM Subsidi Akan Diterapkan, DPR: Pastikan Tepat Sasaran dan Tak Rugikan Rakyat

Ilustrasi BBM bersubsidi. (dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya pertalite, mulai 1 September 2024. Anggota Komisi VII DPR, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya persiapan matang dan sosialisasi yang intensif oleh pemerintah agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertalite. Pastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak merugikan rakyat,” ujar Abdul Kadir Karding pada Rabu, 28 Agustus.

Karding memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat jika pemerintah tidak memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif. 

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas dan transparan untuk mengidentifikasi dan membantu kelompok masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi 4 Bos Smelter Timah, Aon Didakwa Paling Berat

BACA JUGA:Pengacara Harvey Moeis Ragukan Kesaksian Ali Samsuri Terkait Brigjen Mukti Juharsa

Pembatasan BBM bersubsidi ini direncanakan karena ditemukan banyak pengguna dari kalangan menengah ke atas yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi tersebut. Hal ini membuat subsidi pemerintah tidak efektif dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah juga diharapkan memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan kontroversi. 

"Kebijakan ini mungkin akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang merasa terdampak oleh pembatasan ini. Edukasi mengenai tujuan dan manfaat kebijakan ini sangat penting," tambah Karding.

Sebagai legislator dari Dapil Jawa Tengah VI, Karding mengingatkan pemerintah untuk memastikan sistem pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina berfungsi dengan baik sebelum kebijakan diberlakukan. 

BACA JUGA: Brigjen Mukti Juharsa Mencuat di Sidang Korupsi Timah? Ini Tanggapan Kejagung

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Ia juga menekankan pentingnya persiapan teknis yang matang, termasuk uji coba sistem dan pelatihan untuk petugas SPBU, untuk menghindari gangguan saat pelaksanaan kebijakan.

“Kita harus mengantisipasi masalah teknis seperti gangguan server atau kesalahan data dengan proaktif. Sebelum diimplementasikan, pastikan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan