KPU RI Pastikan Pendaftaran Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tiga kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - KPU RI mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) terbaru yang sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 20 Agustus.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pada 27–29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengacu pada aturan PKPU yang telah memperhitungkan materi dari putusan MK. Ini mencakup perubahan syarat usia calon, ambang batas pencalonan, serta aturan kampanye di perguruan tinggi.

Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan mematuhi ketentuan baru tersebut dan segera mengadopsi perubahan dalam pengaturan kampanye. KPU juga akan menjalani prosedur yang tertib dengan melakukan konsultasi dengan DPR untuk menghindari sanksi akibat kesalahan prosedur sebelumnya.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya dan akan memastikan semua langkah prosedural yang diperlukan diambil sesuai dengan putusan MK,” kata Afifuddin.

BACA JUGA:DPR Batalkan RUU Pilkada, Pengamat Sebut Anies Berpeluang Maju Pilkada 2024

BACA JUGA:Pilkada Babel 2024, Yusril Doakan Pasangan Erzaldi-Yuri Bisa Menang

KPU berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. RDP ini akan membahas draf dan materi PKPU yang telah disesuaikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan dan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan