Bendahara Terancam Sendirian di Penjara, Tak Ada Pembelaan di Sidang Tipikor

Kades dan Sekdes Balunijuk saat menjadi saksi di persidangan -Dok---

BELITONGEKSPRES.COM, Sirna sudah harapan Bendahara Desa Balunijuk, Merawang, Kabupaten Bangka untuk mendapat pembelaan dari atasan saat sidang Tipikor penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut. 

Mardiana bakal menjadi satu-satunya terdakwa Tipikor pengelolaan keuangan Desa Balunijuk,  tahun anggaran 2020-2023. Kades Suwandi dan Sekdes Nazaruddin  dalam keterangan lebih memilih cuci tangan, alias mencari selamat.

Keterangan cuci tangan terlihat dari persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan majelis yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, Senin 8 Desember 2024.  Suwandi berkilah dirinya selaku Kades tidak tahu atas adanya penyimpangan dana desa. Kendati  sudah berlangsung selama 3 tahun.

Alasan Suwandi, karena setiap laporan keuangan desa akhir tahun, selama 3 tahun tersebut dibuat oleh terdakwa Mardiana selaku bendahara dengan kesesuaian antara pengajuan kegiatan hingga pencairanya. 

BACA JUGA:Rudianto Tjen Berkomitmen Berdayakan UKM Lokal di Babel

BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan ke Babel 2023 Naik Drastis

"Dicatat semua. Semua dibuat sinkron laporannya oleh bendahara," terangnya. "Tapi kok bisa bobol, sampai 3 tahun gitu," sanggah JPU Barnad. "Itu di luar pengawasan dan kemampuan saya," kilah Suwandi.

Meskipun agak terpojok soal kecolongan selama 3 tahun, Suwandi tetap kekeh tidak mau dipersalahkan. Bagi dia, penyimpangan keuangan desa  yang terjadi di institusi yang dipimpinya itu bukan salahnya selaku Kades. 

Melainkan salah Mardiana sendiri selaku bendahara desa. "Bagaimana modusnya Mardiana, bisa saudara ceritakan," tanya JPU.

Klaimnya Suwandi gak tahu bagaimana modusnya. Malah dia meminta JPU agar mempertanyakan langsung kepada Mardiana.  "Saya gak tahu, tanya Mardiana," elak Suwandi.

Jaksa juga mencecarnya terkait tanpa adanya tanda tangan Kades maka tak akan bisa ada pencairan itu. Mendapat cecaran itu Suwandi malah menyebut mungkin tanda tanganya telah dipalsukan oleh Mardiana demi pencairan itu. 

"Mungkin dipalsukan tanda tangan saya pak (saat pencairan.red)," jawabnya.

Lantas siapa yang awal membongkar kasus ini. Ternyata Suwandi akui bukan dirinya selaku Kades melainkan stafnya. Dimana awalnya  dari laporan stafnya saat meminjam motor milik terdakwa Mardiana. 

"Saya awalnya  tak tahu soal penyimpangan yang terjadi. Tahunya penyalahgunaan uang desa di Januari 2023 dapat dari Kaur Perencanaan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan