Kejaksaan Agung Periksa Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Emas
Seorang wartawan merekam video Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait --
BELITONGEKSPRES.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan bisnis emas PT Antam Tbk periode 2010–2022 terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat perusahaan tersebut. Pada Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa beberapa pejabat PT Antam telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pejabat yang diperiksa antara lain HA, yang menjabat sebagai Komite Audit PT Antam Tbk selama periode 2012–2022, PRW, General Manager Logam Mulia Business sejak April 2022, serta YP, yang berperan sebagai Operational Lead Specialist dan Vice President Precious Metal Sales & Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Selain pejabat PT Antam, penyidik juga memeriksa ET dan YSE, petugas dari Bank Mandiri, serta DRS, mantan Manajer Refinery UBPP LM PT Antam Tbk, yang turut terkait dalam penyidikan kasus ini.
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 14 Agustus, lima pejabat PT Antam lainnya juga dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah HW, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi PT Antam Tbk pada 2017–2019, ERTS, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sejak Desember 2021, serta HRT, yang kini menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk.
BACA JUGA:Meski Diwarnai Tantangan Kasus Besar, Kapolri Listyo Sigit Dapat Penghargaan Internasional
BACA JUGA:KPAI dan MUI Kritik BPIP Terkait Aturan Lepas Jilbab Paskibraka
Selain itu, AHS, mantan Senior Vice President Corporate Secretary periode 2017–2019, dan DI, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bauxite dan Lainnya di PT Antam Tbk, juga turut diperiksa.
Harli menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait tersangka berinisial HN, mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2011–2013, dan rekan-rekannya.
HN diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan secara ilegal melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, yang kemudian dicetak dalam berbagai ukuran hingga mencapai 109 ton. Logam mulia ini kemudian diedarkan bersamaan dengan produk resmi PT Antam, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan akibat berkurangnya pangsa pasar.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan wewenang dalam industri yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas, serta pentingnya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi aset negara. (ant)