Aturan Baru, OJK Wajibkan Asuransi dan Pinjol Laporkan Informasi Debitur Melalui SLIK
Ilustrasi OJK--antara
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru yang berdampak pada perusahaan asuransi dan penyedia pinjaman online (P2P Lending). Aturan ini mengharuskan kedua jenis perusahaan tersebut untuk melaporkan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta meningkatkan infrastruktur pasar keuangan.
“Perubahan ini mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK. Jika sebelumnya hanya delapan pihak yang diwajibkan melapor, kini jumlahnya bertambah menjadi 13,” ujar Aman dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pertamina Umumkan Harga Pertamax Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 Agustus 2024
BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Sebelumnya, pihak-pihak yang wajib melapor ke SLIK meliputi Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
Saat ini, pihak-pihak tambahan yang diwajibkan untuk melapor meliputi lembaga pembiayaan ekspor, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta lembaga pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah. Ini bertujuan agar informasi terkait debitur menjadi lebih lengkap dan komprehensif.
Dengan penambahan pihak pelapor ini, OJK berharap industri jasa keuangan akan lebih baik dalam mengelola risiko kredit, risiko asuransi, dan mendukung kegiatan usaha lembaga jasa keuangan. “Kita harapkan langkah ini dapat mendukung manajemen risiko dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan,” pungkas Aman. (jpc)