OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (8/7/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)--
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal yang dapat merugikan keuangan pribadi.
"Jangan tergoda oleh promosi dan janji keuntungan cepat yang tidak masuk akal di media sosial. Investasi harus didasarkan pada pemahaman mendalam mengenai prinsip dan strategi keuangan, bukan sekadar permainan atau perjudian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu.
Inarno menegaskan pentingnya mengenali ciri-ciri investasi ilegal untuk menghindari kerugian. Karakteristik investasi ilegal seringkali meliputi legalitas yang tidak jelas, klaim keuntungan tinggi dalam waktu singkat, janji tanpa risiko, pola perekrutan anggota baru, serta penggunaan nama tokoh masyarakat, figur publik, atau tokoh agama untuk menarik perhatian.
Modus investasi ilegal dapat berupa skema ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, atau duplikasi nama perusahaan yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Kemendag Sebut Satgas Impor Ilegal Fokus Razia di Gudang, Bukan Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Babel Tambah Pasokan 3.001 Ton Beras
Inarno mencatat bahwa jumlah investor di pasar modal semakin meningkat, dengan mayoritas berasal dari kalangan milenial dan Gen Z yang berusia di bawah 30 tahun, mencapai 55 persen.
Pertumbuhan ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang memudahkan akses dan penyebaran informasi investasi.
Namun, kemudahan akses informasi juga membawa risiko adanya berita atau informasi palsu, khususnya dalam dunia investasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang meragukan.
OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta menghindari investasi ilegal.
Selama tahun 2023, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar, menambah total kerugian dari 2017 hingga 2023 menjadi Rp139,67 triliun, menurut Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah.
BACA JUGA:OJK Perluas SLIK dengan 5 Pelapor Baru Guna Perkuat Sektor Jasa Keuangan
BACA JUGA:AHY Tekankan Pentingnya Pengelolaan Tata Ruang untuk Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana
Hingga Juli 2024, OJK mencatat sebanyak 9.889 aktivitas entitas ilegal, terdiri dari 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal. (ant)