Lada Putih Muntok Kini Terdaftar di Pasar Uni Eropa: Langkah Baru Komoditas Unggulan Babel
Ilustrasi: Lada Putih Muntok Babel --(ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Babel)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Lada Putih Muntok, produk unggulan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah resmi terdaftar di pasar Uni Eropa.
Dengan pencatatan Lada Putih Muntok, komoditas yang dikenal dengan kualitasnya yang tinggi kini bisa dipasarkan lebih mudah di pasar internasional.
Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, mengungkapkan lada putih Muntok kini terdaftar dalam European Commission sebagai Indikasi Geografis (IG) pertama dari Babel.
“Pendaftaran ini adalah langkah penting untuk perlindungan IG lada putih Muntok,” ujar Fajar Sulaeman Taman dalam keterangan di Pangkalpinan, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lada Putih Muntok Babel Dipamerkan di Jenewa Swiss, Langkah Promosi ke Pasar Dunia
BACA JUGA:Harga Lada Putih di Belitung Meroket, Petani Diharap Kembali Bersemangat
Dia menjelaskan, European Commission bertugas untuk mempromosikan dan melindungi nama-nama komoditas pertanian serta bahan makanan di pasar Eropa.
“Mereka memastikan bahwa produk-produk tersebut benar-benar berasal dari wilayah yang dinyatakan,” tambah Fajar Sulaeman.
Pendaftaran lada putih Muntok di pasar Uni Eropa membuka peluang besar bagi produk ini untuk memasuki pasar Eropa.
Selain itu, langkah ini juga memberikan nilai tambah ekonomis karena Eropa menghargai produk IG yang menjaga kualitas dan standar produksi. Ini juga membantu mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA:Harga Lada di Belitung Melonjak, Naik Sejak 2 Minggu Ini
BACA JUGA:Google Keluarkan Seruan Penting Matikan Jaringan 2G, Alasan Pengguna Android Wajib Tahu Resikonya
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Putih Muntok berperan penting dalam menjaga identitas dan kualitas produk ini.
MPIG, sebagai kelompok produsen dan pelaku usaha, memastikan bahwa standar produksi dipertahankan dan tidak ada potensi penyalahgunaan terhadap produk yang telah mendapatkan perlindungan IG.