Mochammad Afifuddin Resmi Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin sebelum ditetapkan sebagai ketua definitif KPU RI bersiap memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (--

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin resmi diangkat sebagai Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa Afifuddin disepakati sebagai ketua definitif setelah seluruh anggota KPU beserta sekretaris jenderal mengadakan rapat pleno pada Minggu siang.

"Hari ini, demi kebutuhan organisasi, kami menggelar rapat pleno lengkap yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI," ujar August Mellaz sebelum membuka Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu.

Penetapan ini dilakukan mengingat berbagai kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam waktu dekat. Sebelumnya, Afifuddin menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

BACA JUGA:Away Batal Ikut Pilkada Belitung, Sedih Ungkapkan Alasannya

BACA JUGA:PKS Ingin Bergabung ke Pemerintahan, Airlangga Pastikan Prabowo Akan Berikan Tanggapan

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI hingga akhir masa jabatan pada tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh DKPP.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta pada Kamis, 4 Juli. Pada Rabu, 3 Juli, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan