Korlantas Perkenalkan Format Baru SIM Indonesia untuk Kebutuhan Internasional
Ilustrasi, SIM Indonesia--
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya menyesuaikan diri dengan standar internasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan merombak tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang berlaku saat ini. Perubahan ini bertujuan agar SIM Indonesia dapat lebih diterima di luar negeri.
Dilaporkan oleh JawaPos.com dan dikutip dari PMJ News pada Jumat, 19 Juli, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa SIM Indonesia yang baru akan menampilkan gambar kendaraan, seperti mobil atau motor, di samping huruf klasifikasi SIM.
"Ke depan, SIM akan mencantumkan gambar kendaraan di samping huruf yang menunjukkan klasifikasi SIM," jelasnya.
Brigjen Yusri juga menambahkan bahwa nomor SIM akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seiring dengan penerapan sistem data tunggal di Indonesia. "Kami akan mengintegrasikan data seperti NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih sederhana dan efisien," sambungnya.
BACA JUGA:Tim Prabowo-Gibran: Anggaran Makan Bergizi Rp7.500 Tidak Benar dan Hanya Rumor
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor untuk Tangkal Impor Ilegal
Perubahan tampilan SIM ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Namun, karena masih terdapat persediaan material SIM lama, format baru akan diterapkan setelah stok lama habis.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia yang baru ini dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan format baru ini, pengendara Indonesia tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk berkendara di negara-negara tersebut.
Meskipun SIM Indonesia baru telah diakui oleh banyak negara, Singapura dan Malaysia masih memberlakukan kebijakan khusus. Di Singapura, SIM Indonesia akan berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan, sementara di Malaysia, pengendara masih memerlukan SIM Internasional atau SIM Indonesia untuk berkendara.
Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul akibat kurangnya pemahaman tentang SIM Indonesia di negara-negara lain ketika ditunjukkan bersama SIM Internasional. Dengan pembaruan ini, diharapkan SIM Indonesia akan lebih mudah diterima dan digunakan di tingkat internasional. (jpc)