Hendrya Sylpana

Tantangan Industri Tambang Timah, Kementerian ESDM Ragu Terbitkan RKAB?

Ilustrasi tambang timah--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia masih ragu untuk menerbitkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha penambangan bijih timah.

Menurut Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Patris Yusrian Jaya, banyak penambang timah legal saat ini tidak dapat beroperasi.

"Saat ini banyak pelaku usaha penambangan timah legal belum bisa beraktivitas karena Kementerian ESDM belum memiliki RKAB," kata Patris Yusrian Jaya dalam rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu, 17 Juli 2024.

Dampak Terhadap Pekerja dan Smelter

Keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB ini telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di smelter-smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'

BACA JUGA:Menyimak Persiapan Pelaksanaan Upacara Bersejarah HUT Ke-79 RI di IKN

"Smelter ini tidak bisa beraktivitas karena belum memiliki RKAB, sehingga tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut tidak mempunyai penghasilan atau di-PHK," tambah Patris.

Penegakan hukum tata kelola pertimahan yang dilakukan Kejagung juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan aturan tata kelola penambangan timah yang berkelanjutan dan tertib hukum.

Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa smelter timah memiliki tungku yang jika padam, membutuhkan waktu dan biaya yang besar untuk memanaskannya kembali.

"Efek dari penegakan hukum ini akan ada smelter-smelter yang tidak beroperasi lagi," katanya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita

BACA JUGA:Lada Putih Muntok Babel Dipamerkan di Jenewa Swiss, Langkah Promosi ke Pasar Dunia

Dampak pada Penambang Tradisional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan