Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede atas Kesaksian Palsu
Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)--
BELITONGEKSPRES.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu.
Aep dan Dede disebut sebagai penyebab hukuman terhadap para terpidana, meskipun mereka mengklaim tidak bersalah.
Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, menyatakan penghargaannya terhadap laporan tersebut. Kompolnas akan memantau penanganan kasus ini oleh Bareskrim Polri untuk memastikan proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak ingin berspekulasi sebelum penyelidikan Bareskrim Polri selesai. Kami akan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan apakah ini akan mempengaruhi nasib tujuh terpidana atau menghasilkan pembebasan Pegi Setiawan," kata Yusuf.
BACA JUGA:Bebasnya Pegi Setiawan Buka Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Polri Ganti Penyidik, DPR RI Berikan Apresiasi
Tim kuasa hukum tujuh terpidana, didampingi oleh Politikus Gerindra Dedi Mulyadi, telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan vonis seumur hidup bagi kliennya. Mereka yakin bahwa tujuh terpidana tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Laporan ini bertujuan untuk meminta Polri menginvestigasi kesaksian Aep dan Dede untuk menemukan kebenaran hukum yang sebenarnya," tambah Dedi.
Ini adalah langkah hukum untuk memperjuangkan pembebasan tujuh terpidana setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (jpc)