Kementerian ESDM Segera Terbitkan IPR, Penambang di Bangka Belitung Harap Bersabar

Ilustrasi: Kementerian ESDM sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk penerbitan IPR di tiga kabupaten di wilayah Bangka Belitung--Antara

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia bersiap menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Fery Afriyanto, menyatakan bahwa penerbitan IPR ini bertujuan agar masyarakat penambang timah melakukan kegiatan penambangan secara legal.

"Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk penerbitan IPR di tiga kabupaten di wilayah Bangka Belitung," ujar Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Sabtu, 8 Juni 2024.

Fery menjelaskan bahwa juknis IPR tengah disusun untuk tiga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. 

BACA JUGA:Bupati Beltim Sampaikan Aspirasi Penambang Timah, Tekankan Pentingnya IPR di FDG Kementerian ESDM

Penyusunan juknis ini dimaksudkan agar penambang di tiga kabupaten tersebut dapat menambang pasir timah sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.

"Saat ini, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR (Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur) masih dalam proses," jelas Fery.

Selain IPR, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menawarkan solusi melalui pola kemitraan bagi masyarakat penambang. 

Pola kemitraan ini memungkinkan masyarakat Babel untuk menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, seperti PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat, Pemprov Babel Desak Kementerian ESDM RI

Menurut Fery, ini adalah salah satu cara bagi PT Timah untuk mengalokasikan wilayah IUP-nya kepada koperasi penambang rakyat, dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang.

Oleh karena itu, Fery berharap masyarakat penambang di Bangka Belitung bersabar menunggu juknis IPR dan tidak melakukan penambangan timah secara ilegal.

"Kita masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena memuat aturan penyusunan dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, terutama terkait pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan," tandasnya. 

Luasan IPR 3 Kabupaten di Babel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan