Curi 3 Mesin Air, HE Dipastikan Rayakan Tahun Baru Dalam Sel

Tersangka Menunjuk Barag Bukti yang Diamankan-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI -  Ditangkap karena mencuri 3 mesin air, HE (32) dipastikan merayakan tahun baru dalam sel Polres Bangka Selatan (Basel). Sementara rekannya, KV masih dalam perburuan.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus pencurian bermula Selasa 19 Desember 2023. Korban Albri (32) sekitar pukul 09.00 wib pagi ke lokasi tempat ia bekerja di persawahan Desa Bikang.

Pada saat itu, ia  melihat mesin pompa airnya jenis robin tidak ada lagi. Korban sempat melaporkan kehilangan ini ke perangkat Desa Bikang dan akhirnya dibantu mencari bersama - sama di sekitar areal sawah tersebut.

"Setelah di cari tetapi tidak ditemukan keberadaan mesin tersebut dan langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Basel," kata AKP Tiyan Talingga kepada Babel Pos, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:3 Mahasiswa Unmuh Babel Berhasil Kembangkan Usaha

BACA JUGA:Kasus Tipikor BPRS Babel Masih Berlanjut, Kini Giliran Helli Yuda Sidang

Lebih lanjut, pada Rabu 20 Desember 2023 dini hari sekira pukul 00.30 wib, SatReskrim Polres Basel menerima informasi keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri mesin pompa air di persawahan Desa Bikang.  Ternyata sudah mengamankan.  

Nasib baik masih diterima oleh terduga pelaku yang mana para warga Desa Bikang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejadian pencurian tersebut bersama rekannya KV yang saat ini masuk DPO.

"Dari pengakuan terduga pelaku, ia mencuri 3 buah mesin pompa air jenis robin dan sebuah selang dengan panjang 25 meter, serta saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.

BACA JUGA:Rumah Kosong Digasak Maling Saat Sedang Ditinggal Pemilik

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Babel Masih Tinggi, Beliadi Berikan Saran Khusus

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 -, dan terancam pasal  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Atau Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan