Hendrya Sylpana

Sebanyak 3,3% Calon Dokter Spesialis Alami Depresi dan Ingin Bunuh Diri, Ini Penyebabnya

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi-Menjelaskan tentang isu 3,3% dokter mengalami depresi-Zoom--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Terdapat data yang menunjukkan bahwa 3,3% dari calon dokter spesialis mengalami depresi dan memiliki keinginan untuk bunuh diri. 

Temuan ini berasal dari survei Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dilakukan dalam skrining kesehatan jiwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Vertikal pada bulan Maret 2024. 

Hasil survei tersebut mengindikasikan bahwa banyak calon dokter spesialis mengalami masalah mental, dengan 3,3% dari mereka yang menjalani skrining teridentifikasi memiliki keinginan untuk bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Alasan Dokter Ingin Bunuh Diri

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Mohammad Adib Khumaidi, faktor penyebab tingginya angka calon dokter spesialis yang mengalami depresi hingga ingin bunuh diri adalah karena mereka kurang mendapat insentif dan menghadapi jam kerja yang tidak teratur. 

BACA JUGA:Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara Masih Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

BACA JUGA:Tak Hanya Abu Vulkanik, Letusan Gunung Ruang Picu Fenomena Alam Kilatan Petir Vulkanik

Mohammad Adib Khumaidi menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Pasal 31 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan perlindungan hukum, insentif, dan waktu istirahat.

Mohammad Adib Khumaidi menegaskan bahwa dalam praktiknya, implementasi Undang-Undang tersebut sangatlah berbeda. Oleh karena itu, faktor-faktor tersebut menjadi penyebab utama tingginya jumlah calon dokter spesialis yang mengalami depresi hingga ingin bunuh diri.

"Ini sudah dijelaskan di Pasal 31 bahwa PPDS dan calon dokter spesialis berhak memperoleh perlindungan hukum, insentif, dan waktu istirahat. Tiga hal ini menjadi kepentingan bagi advokasi harus mendapatkan tiga hal ini, tapi dalam prakteknya tidak semua terealisasi," ungkapnya saat konferesi pers via Zoom, Jumat 19 April 2024.

Mohammad Adib Khumaidi juga menyatakan rasa kekecewaannya terhadap perubahan dalam Undang-Undang terbaru, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Menurutnya, Undang-Undang tersebut tidak memberikan rincian yang cukup terkait dengan pentingnya insentif bagi calon dokter spesialis dan mereka yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

BACA JUGA:Pasca Lebaran Sejumlah Harga Bahan Pangan Naik, Bapanas Pastikan Stok Selalu Tersedia

BACA JUGA:Kejagung Tracing Aset Tersangka Harvey Moeis, Terkait Kasus Korupsi Timah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan