Tersangka Penyelundupan Sabu Seberat 19 Kg dari Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri

Tersangka penyelundupan sabu dari malaysia ditangkap bareskrim polri--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika ketika hendak menyelundupkan 19 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut mencoba menyelundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," ujar Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali.

Menurut Brigjen Pol. Mukti Juharsa, seorang jenderal polisi berbintang satu, tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 kg sabu di perairan idirayeuk, Aceh Timur.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Segera Jadi Tahanan Jaksa

BACA JUGA:Peredaran 35 Kilogram Sabu di Babel Terungkap, Nilainya Diperkirakan Rp 35 Miliar

Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba di Laut Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Mukti menyatakan bahwa mereka mengakui narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa keluar daerah dan didistribusikan di beberapa lokasi.

"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta," ungkap Mukti.

Mukti menambahkan bahwa sabu tersebut diambil oleh para tersangka di perairan Malaysia, kemudian diawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan bernama oskadon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan