PHPU Pilpres 2024, Tambahan Alat Bukti Pasangan 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta

Anggota KPU RI, Idham Holik--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tambahan alat bukti yang diajukan oleh pasangan calon presiden Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03) tidak sesuai dengan realitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam Pemilihan Presiden 2024.

Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, tambahan alat bukti tersebut dimaksudkan untuk membuktikan ketidaksesuaian antara apa yang diajukan oleh para pemohon dengan fakta yang terjadi selama proses pemilu.

"Hal ini tidak konsisten dengan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara peserta Pilpres," ujar Idham Holik pada Senin, 15 April 2024.

Idham menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), maupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan mereka.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti yang disampaikan harus sesuai dengan permintaan majelis hakim dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres," tegasnya.

BACA JUGA:Kisah Sandra Dewi & Harvey Moeis, Kehidupan Mewah, Tabir Misteri dan Sorotan Publik

BACA JUGA:Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong, 20 Anggota Polri Diperiksa Polda Papua Barat

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tambahan alat bukti tersebut menjadi alasan bagi KPU untuk meminta agar Majelis Hakim MK menolak permohonan dari para pemohon.

Idham optimis bahwa MK akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku.

"Saya sangat yakin bahwa MK akan membuat keputusan terkait kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tambah Idham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan