Tingginya Angka kecelakaan Bus, Kemenhub Mewajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan
Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan-Dok Kemenhub---
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan guna menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Langkah ini diambil karena masih tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor, terutama angkutan umum.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk penggunaan sabuk keselamatan.
Persyaratan teknis tersebut termasuk persyaratan perlengkapan keselamatan, di mana salah satunya adalah penggunaan Sabuk Keselamatan atau seat belt.
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendro dalam keterangannya, Minggu 14 April 2024.
BACA JUGA:Manajemen Arus Balik Lebaran, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April Bagi ASN
BACA JUGA:Viral Rekaman Keributan Anggota TNI dan Brimob di Pelindo Sorong, Ini Dugaan Penyebabnya
Ditjen Hubdat Kemenhub juga menugaskan setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di wilayahnya untuk memperhatikan dan memeriksa keberadaan serta fungsi sabuk keselamatan saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis.
Sabuk keselamatan harus terpasang dengan baik dan berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus. Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.
"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," uncap Hendro.
Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat, bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk terkait dengan perlengkapan sabuk keselamatan.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Pemudik Diminta Mengikuti Arahan Petugas di Lapangan
BACA JUGA:Kemlu RI Minta WNI Menunda Perjalanan ke Iran atau Israel, Demi Keamanan
Selain itu, berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hendro menginstruksikan kewajiban keselamatan bagi pengemudi angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama pada musim libur panjang. Hendro meminta agar setiap pengemudi angkutan umum dapat beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut.