Tren Fitur Sosial Media di E-Commerce Semakin Tak Terbendung

Ilustrasi e-commerce. (Pexels)--

BELITONGEKSPRES.COM, Mendekati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada April 2024, kabarnya proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di CELIOS, menyatakan bahwa pada suatu titik, pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.

”Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanan ke dalam aplikasi TikTok,” ujar Nailul Huda.

Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. ”Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 Tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” papar Huda.

BACA JUGA:BMW Rilis Sedan Listrik i5 eDrive40 M Sport di Indonesia, Klaim Jakarta-Semarang Sekali Ngecas

BACA JUGA:Bapanas Ingatkan Pedangan Dilarang Menaikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Dalam mengenai respons pemerintah, Huda mencatat beragam argumen yang muncul sehubungan dengan Permendag 31 dari perspektif pemerintah. ”Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,” kata Nailul Huda.

Huda menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki fleksibilitas karena di masa depan akan selalu ada situasi yang belum diatur dengan jelas dalam peraturan.

”Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media. Ini yang disebut ruang abu-abu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institut TIK Indonesia, Heru Sutadi, mengemukakan bahwa banyak platform e-commerce memiliki fitur yang mirip dengan sosial media.

”Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan main lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan. Kita harus kawal terus hal ini,” papar Heru.

BACA JUGA:Xiaomi 14 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:PME dan Damen Group Tandatangani Kerjasama, Menuju Pusat Marine Engineering Terdepan

Heru menegaskan bahwa dalam mengevaluasi kepatuhan platform terhadap Permendag 31, sangat penting untuk memberikan perhatian khusus pada keamanan data pengguna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan