Bapanas Ingatkan Pedangan Dilarang Menaikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Beras SPHP-Dilarang dikomersialisasikan, Dioplos, dan dijual dengan harga tinggi-NFA--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA – Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) diperkenalkan untuk meredakan kenaikan harga. Oleh karena itu, para pedagang diingatkan untuk mematuhi peraturan dalam perdagangan beras tersebut.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyerukan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan untuk menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Arief menekankan bahwa Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, dan bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.

"Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya, sebab Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," beber Arief dalam siaran pers Selasa 26 Maret 2024.

Dalam Kunjungan Kerja Pimpinan Ombudsman RI ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Pengawasan Pelayanan Publik di bidang Pertanian, Pangan, dan Perdagangan pada tanggal 26 Maret 2024, yang didampingi oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani, ditemukan adanya indikasi aksi repacking atau pengemasan kembali beras menggunakan kemasan SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu.

BACA JUGA:Xiaomi 14 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:PME dan Damen Group Tandatangani Kerjasama, Menuju Pusat Marine Engineering Terdepan

Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat sehingga perlu diberikan edukasi.

"Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi," ungkap Yeka.

Upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP telah berhasil digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah, termasuk Medan, Malang, hingga Balikpapan. 

Keberhasilan ini dapat terwujud berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.

Namun, sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, NFA bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan dari Beras SPHP serta mencegah adanya penyimpangan dalam perdagangan pangan.

BACA JUGA:Tampang Baru Mitsubishi Pajero Sport Setelah Dapat Facelift, Makin Mirip Xpander

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan