Bapanas Ingatkan Pedangan Dilarang Menaikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Beras SPHP-Dilarang dikomersialisasikan, Dioplos, dan dijual dengan harga tinggi-NFA--

BACA JUGA:Siap-siap Keluar Duit Lebih Untuk Pemilik Sepeda Motor Ini, Wajib Pakai Pertamax

Sejalan dengan upaya pengawasan yang dilaksanakan oleh Ombudsman, NFA juga tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu bersama seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya gejolak harga pangan, termasuk indikasi penyimpangan dalam penjualan Beras SPHP.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan menghadapi Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024, Arief menjelaskan bahwa kondisi ketersediaan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 terpantau aman. Stok pangan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.

Apa Itu Beras SPHP?

Menurut informasi yang dikutip dari situs web BULOG, Program Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) adalah inisiatif pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 55 ayat (1).

Tujuan utama dari Program SPHP ini adalah untuk menjaga daya beli dan memastikan ketersediaan harga pangan yang terjangkau bagi konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bertindak sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program SPHP sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:THR Sebentar Lagi Cair, Ini Deretan HP Baru Dibawah 5 Jutaan yang Bisa Kamu Beli Menjelang Lebaran

BACA JUGA:Garuda Indonesia Hadirkan 'Ramadhan Bleisure Fair', Diskon Tiket Hingga 80 Persen

Bapanas telah menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan Program SPHP ini.

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) telah diberi mandat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 yang menetapkan Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.

Dalam konteks pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen, Perum BULOG bertanggung jawab atas penyaluran beras baik secara langsung melalui jalur Satgas maupun tidak langsung melalui Pengecer, Ritel Modern, Distributor/Mitra Perusahaan, dan Operasi Pasar yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2023, penyaluran beras dalam rangka pelaksanaan SPHP Beras Medium di Tingkat Konsumen dilakukan di pasar-pasar pencatatan, pasar modern/swalayan, serta lokasi-lokasi yang dekat dengan konsumen dengan total beras yang disalurkan mencapai 1.196.728 ton.

Selanjutnya, pada tahun 2024, Perum BULOG kembali diberi tugas oleh pemerintah berdasarkan Surat Kepala Bapanas Nomor 455/TS.02.02/K/12/2023 yang menetapkan Penugasan SPHP Beras untuk Tahun Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tahun 2024 dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan