Pertamina Bersama Kemendag Lakukan Penyegelan Dispenser SPBU Nakal di Tol Jakarta - Cikampek

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengecek SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42. (Pertamina Patra Niaga)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, melakukan penyegelan dispenser di SPBU 34.41345 yang terletak di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Tindakan penyegelan tersebut merupakan langkah lanjutan dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (Rafi) 2024. Diduga ditemukan adanya alat tambahan berupa switch/jumper di 3 dispenser SPBU tersebut.

Zulkifli menyatakan bahwa tindakan pengamanan berupa penyegelan salah satu SPBU di jalur mudik wilayah Kabupaten Karawang dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan, diduga telah terjadi pelanggaran hukum di bidang metrologi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

”Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” kata Zulkifli.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Kasus TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Kembali Menikah, Alasannya Anak-anak yang Meminta

”Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima sehingga hal ini mengakibatkan kerugian masyarakat/konsumen. Mengenai potensi kerugian yang dialami masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” ujarnya.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir kepada SPBU tersebut, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser yang terdapat alat tambahan tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional paling lambat dalam waktu 2 (dua) minggu sejak diterbitkannya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

”Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas Rafi 2024”, terang Mars Ega.

Lebih lanjut, Mars Ega menyampaikan bahwa sebagai langkah lanjutan dari kegiatan tersebut, pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kualitas dan ketersediaan bahan bakar yang memadai.

BACA JUGA:Film Horor Seperti 'Kiblat' Tak Mendidik, Ustadz Hilmi Firdausi Minta Hentikan

BACA JUGA:Presiden Tiongkok Xi Jinping Ingin Bertemu Prabowo Untuk Bahas Hubungan Bilateral

Meskipun terjadi penyegelan dispenser di SPBU tersebut, Mars Ega menegaskan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat di wilayah Karawang. Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok bahan bakar bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

”Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat ataupun menemukan hal-hal yang janggal di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkas Maes Ega.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan