Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Setujui Amnesti Hasto, Prabowo Tandatangani Bersama 1.116 Narapidana Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komis-Melalusa Susthira K/aa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah untuk menghapus hukuman pidana terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto, dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, yang dihadiri pimpinan fraksi serta perwakilan komisi terkait. Rapat tersebut membahas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025, yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan mendapat persetujuan parlemen pada Kamis malam.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, usulan pemberian amnesti terhadap Hasto berasal langsung dari dirinya sebagai Menkumham, yang kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

“Surat permohonan pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani oleh saya, lalu disampaikan kepada Presiden. Termasuk untuk Hasto Kristiyanto dan 1.115 narapidana lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, DPR Resmi Setujui

BACA JUGA:Megawati Kembali Pimpin PDIP, Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum 2025–2030

Dijelaskan bahwa dari total target awal sekitar 44.000 narapidana, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak terkait kejahatan berat seperti korupsi besar atau terorisme. Dalam hal Hasto, ia sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam perkara Harun Masiku seperti yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa KPK.

Langkah pemberian amnesti ini menuai sorotan publik karena melibatkan tokoh politik besar serta berkaitan dengan salah satu kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan