Menjaga Maruah Negara Hukum
C. Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, menekankan pentingnya menjaga marwah negara hukum--(ANTARA/HO-Tim Hukum Merah Putih)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Penegakan hukum di negara hukum tidak boleh digiring oleh selera politik atau tekanan opini.
Hukum harus menjadi jangkar yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan menjadi alat yang ditarik-ulur sesuai keinginan kelompok tertentu.
Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, semua tindakan kenegaraan, termasuk pergantian kekuasaan, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, pemahaman atas hukum masih sering dikaburkan oleh kepentingan dan persepsi moral yang tidak berdasar pada ketentuan hukum positif.
Contoh terbaru yang mencolok adalah munculnya wacana permakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun baru beberapa bulan dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi
Meskipun kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tersebut telah ditetapkan sah dan bersifat konstitusional, baik secara politik maupun hukum, isu permakzulan tetap muncul.
Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam terhadap hukum positif. Dalam konstitusi yang telah diamandemen, mekanisme pemakzulan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sangat terbatas.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Prosedur dan Proses Pemakzulan
Prosedur tersebut pun harus melalui Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden benar-benar terbukti secara hukum melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan kata lain, proses permakzulan bukan produk emosi, opini, atau gerakan moral, tetapi bagian dari hukum positif yang tunduk pada pembuktian objektif dan prosedur formal.
BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK: Firli Bahuri Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Hasto, Ini Sebabnya
Di sinilah relevansi pendekatan positivisme hukum menjadi penting. Auguste Comte, pelopor positivisme, meyakini bahwa hukum harus bersifat ilmiah, bebas dari spekulasi, dan didasarkan pada fakta empiris.