Mantan Penyidik KPK: Firli Bahuri Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Hasto, Ini Sebabnya
Firli Bahuri-Asprilla Dwi Adha-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan penyidik KPK Harun Al Rasyid, menilai bahwa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, bisa dijadikan tersangka jika terbukti membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Harun menyarankan agar KPK mendalami kesaksian Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK, yang mengungkap dugaan keterlibatan Firli dalam kasus tersebut.
Kesaksian Rossa disampaikan dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 9 Mei.
Menurut Harun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan Firli sengaja membocorkan kegiatan OTT, maka KPK berpotensi menetapkannya sebagai tersangka dalam upaya perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Info Haji 2025: 75.887 Jamaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
BACA JUGA:TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri: Inilah Instruksi Panglima
"KPK harus serius menindaklanjuti kesaksian ini untuk membuka tabir upaya perintangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, terutama dari dalam KPK sendiri," ujar Harun, Senin 12 Mei.
Harun menjelaskan bahwa kesaksian Rossa mengungkapkan bahwa pengumuman OTT oleh Firli sangat cepat, padahal tim penyidik masih berusaha mengamankan Hasto dan Harun Masiku yang diduga terlibat dalam kasus suap PAW.
"Pengumuman ini jelas mengganggu upaya penyidik yang tengah bekerja di lapangan," tambah Harun.
Karena itu, Harun meminta KPK untuk segera memeriksa Firli Bahuri guna mengklarifikasi niat dan motifnya dalam mengungkapkan OTT di tengah proses penangkapan yang masih berlangsung.
"Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah tindakan Firli murni untuk transparansi atau ada agenda lain," kata Harun.
Dalam persidangan 9 Mei, Rossa mengungkapkan bahwa Firli mengumumkan OTT kepada publik sebelum penyidik berhasil menangkap Hasto dan Harun Masiku pada Januari 2020. Padahal, saat itu tim hampir berhasil menangkap keduanya di PTIK.
Rossa mengungkapkan bahwa pengumuman OTT itu didapat melalui posko dan dibagikan dalam grup WhatsApp, yang mempercepat informasi bocor ke publik. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada upaya untuk menggagalkan operasi penangkapan tersebut. (beritasatu)