Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menjaga Maruah Negara Hukum

C. Suhadi SH MH, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, menekankan pentingnya menjaga marwah negara hukum--(ANTARA/HO-Tim Hukum Merah Putih)

John Austin melanjutkan dengan menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari otoritas yang sah dan harus dipatuhi.

Sementara Hans Kelsen memperdalamnya dalam teori hukum murni, di mana hukum harus dibersihkan dari ideologi dan nilai-nilai moral subjektif.

Bagi Kelsen, hukum positif, ius constitutum, adalah satu-satunya hukum yang berlaku saat ini, ditetapkan oleh otoritas negara melalui prosedur konstitusional yang sah.

Jika pendekatan ini digunakan untuk menilai wacana permakzulan terhadap seorang pejabat, maka jelas bahwa ide tersebut harus memiliki dasar hukum positif yang memadai.

Harus ada bukti yang menyatakan ia melakukan pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana berat.

Tuduhan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi cacat, atau bahwa pencalonan yang tidak sah, harus diuji di jalur hukum dan dinyatakan tidak melanggar ketentuan.

Oleh karena itu, membawa isu ini kembali ke ranah hukum berpotensi hanya akan mencederai integritas sistem hukum itu sendiri.

Semua pihak harus menyadari bahwa dalam sistem civil law seperti yang dianut Indonesia, hukum dibentuk oleh lembaga legislatif dan dijalankan oleh eksekutif, dengan pengawasan dari yudikatif.

BACA JUGA:TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri: Inilah Instruksi Panglima

Hukum Positif

Hukum tertulis adalah sumber utama. Produk hukum seperti UUD, UU, dan peraturan turunannya adalah hukum positif yang mengikat.

Ketika semua tahapan formal telah dilalui, mulai dari penetapan pencalonan, pelaksanaan pemilu, penghitungan suara oleh KPU, hingga pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, maka hasilnya sah secara konstitusional.

Tidak ada ruang untuk membatalkannya hanya berdasarkan ketidakpuasan politik atau perasaan tidak adil.

Jika hukum bisa dibatalkan hanya karena ada narasi yang dibangun di ruang publik tanpa pembuktian formal, maka bangsa ini bukan sedang hidup dalam negara hukum, melainkan dalam negeri dongeng, di mana mimpi dan imajinasi bisa menggeser norma dan aturan.

Ini berbahaya karena akan melemahkan fondasi penegakan hukum dan menjadikan negara mudah terguncang oleh konflik yang tidak produktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan