Anggota DPR Usulkan Larangan Pinjaman Bank untuk Pendaftaran Haji

Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025)-Anita Permata Dewi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengemukakan keprihatinannya mengenai praktik calon jamaah haji yang meminjam uang di bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji. Dalam pandangannya, tindakan ini seharusnya dihindari, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial.

"Apabila mereka tidak mampu, sebaiknya jangan meminjam. Seringkali, meminjam dari bank untuk membayar uang muka dianggap wajar, padahal syarat untuk pergi haji adalah kemampuan finansial," ungkap Ina saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta pada 18 Februari.

RDPU tersebut bertujuan untuk mendiskusikan peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ina menyarankan agar larangan meminjam uang untuk tujuan tersebut dapat dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Ini perlu dipertimbangkan agar masyarakat tidak terbebani. Jika mereka harus menjual harta untuk membayar, itu mungkin tidak masalah," tambahnya.

BACA JUGA:Ketua DEN Luhut Sarankan Presiden Prabowo Pecat Pejabat Tak Mendukung Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran untuk Beasiswa dan KIP-K

Ia juga mengungkapkan keprihatinan mengenai informasi yang diterimanya terkait calon jamaah haji yang meminjam belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran. Ia khawatir jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, misalnya karena meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan terbebani dengan utang tersebut.

"Jika antrean pendaftaran haji memakan waktu lama, ada kemungkinan peminjam tidak dapat membayar. Ini yang perlu kita pikirkan agar ada payung hukum yang mencegah peminjaman di bank untuk uang muka," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang dimulai pada 14 Februari 2025. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan bahwa calon haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan akan membayar selisihnya setelah mendapatkan nilai manfaat melalui virtual account sekitar Rp2 juta. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan