PPDB Berubah Jadi SPMB, Cegah Kecurangan Berdasarkan Domisili
Ketua Umum PP Hisminu Z. Arifin Junaidi (kanan)--Istimewa
BELITONGEEKSPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi sebagai upaya untuk memastikan pendidikan yang lebih berkualitas dan terjamin bagi seluruh siswa di Indonesia.
Z. Arifin Junaidi, Ketua Umum PP Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), memberikan dukungannya terhadap perubahan ini, dengan catatan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah harus membawa kemaslahatan bagi rakyat, sesuai dengan prinsip keadilan dan manfaat bagi umat.
"Semua kebijakan pemimpin harus bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, dan kami mendukung selama itu membawa kebaikan bagi umat," ujarnya.
BACA JUGA:Mendagri Benarkan Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025 Ditunda
BACA JUGA:KPK Rilis LHKPN Raffi Ahmad, Total Kekayaan Rp1,03 Triliun
Lebih lanjut, Kiai Arjuna mengusulkan agar sistem baru ini juga mencakup sekolah swasta, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah sekolah negeri dan swasta hampir seimbang. Menurutnya, SPMB tidak hanya perlu menjadi sistem untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta agar bisa lebih inklusif.
Arjuna juga menyarankan agar pendaftaran murid baru di sekolah negeri dilakukan hanya dalam satu gelombang, agar memberi kesempatan bagi anak-anak yang tidak sempat mendaftar di sekolah negeri untuk beralih ke sekolah swasta.
“Kami juga mengapresiasi peningkatan jalur afirmasi dalam sistem ini, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap mereka yang kesulitan mengakses pendidikan karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Terkait sistem berdasarkan domisili, Kiai Arjuna menekankan pentingnya kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa merugikan peserta didik.
"Kami berharap sistem berdasarkan domisili ini dapat dijalankan dengan transparan dan tidak mengulang kesalahan yang ada di sistem PPDB sebelumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Tunggu Putusan Sengketa Pilkada: Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari Berpotensi Mundur
BACA JUGA:Kejagung Kaji Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Dengan tujuan utama memberikan kepastian pendidikan berkualitas, Hisminu akan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.