Fezzi Tanggapi Laporan ke MK Pasca Pilkada Beltim: Itu Hak Konstitusi, Kami Tetap Pantau

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bekawan, Fezzi Uktolseja-Muchlis Ilham/BE-

BACA JUGA:Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi Warga Beltim Tertinggi di Babel

Pasangan Kamarudin-Khairil sebelumnya dinyatakan menang dengan selisih suara yang signifikan. Namun, Tim Hukum BEBUAT menegaskan bahwa kemenangan tersebut tidak sah karena diduga diperoleh melalui praktik politik uang yang melanggar hukum.  

“Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap MK bisa memberikan keadilan dengan memproses dan mengusut tuntas kasus ini,” tambah Gugum.  

Dalam gugatan yang diajukan, tim hukum BEBUAT juga menyatakan bahwa seluruh bukti pelanggaran politik uang telah diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Hal ini menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengambil alih pemeriksaan kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan