Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Dua Pejabat BPN Diadili

Kedua Terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpiang -dok---

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Bangka Barat (Babar) ikut terseret dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi di  Jebus tahun 2021.

Kedua mantan Pejabat BPN Bangka Barat itu adalah Helki Mailan selaku Kasi Penataan Pertanahan dan Sandhi Prisetiyo selaku Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah. Mereka berdua diadili di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 29 Januari 2024.

Dalam sidang JPU Kejari Bangka Barat memaparkan beberapa peran dari para terdakwa. Terdakwa Helki Mailan berperan melakukan pengukuran bidang tanah di kawasan transmigrasi desa jebus.

Sebelum dilakukan pengukuran, memang telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap subjek dan objek di wilayah transmigrasi bersama pihak Dinas Trasmigrasi Kabupaten Bangka Barat.  Hasillnya, teridentifikasi sebanyak 426 bidang tanah. 

Pada saat itu terdakwa Helki dan Sandhi Prisetiyo ternyata tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi dengan sebenarnya. Tidak semua subjek dari pemilik objek tanah ditemui mereka, hanya berdasarkan keterangan lisan dari terpidana Ariandi Pramana alias Bom Bom.

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Tinjau Persiapan Pembangunan Dua Pelabuhan

BACA JUGA:KPU Babel Perketat Pegawasan Distribusi Logistik di Pulau Terpencil

Terungkap, proses identifikasi juga hanya berdasarkan data yang dikirim Dinas Trasmigrasi Bangka Barat, yaitu, berupa KK dan KTP. Di mana usulan awal hanya 68 KK, kemudian ada penambahan. Data-data tersebut dikirm oleh Bom Bom, Slamet Taryana dan Ridho Firdaus.

Selanjutnya, terdakwa Helki menyiapkan blanko surat pernyataan peserta redistribusi tanah objek landreform, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, data inventarisasi dan indentifikasi subjek dan objek.

Berkas tersebut kemudian diserahkan ke petugas transmigrasi untuk diteruskan ke warga transmigran. Setelah dilengkapi, berikutnya dikembalikan lagi kepada pihak BPN Kabupaten Bangka Barat. 

Sebenarnya terdakwa Helki dan Sandhi telah mengetahui adanya usulan permohonan penerbitan sertifikat warga transmigrasi Desa Jebus yang awalnya hanya 68 KK.

Akan tetapi,  terkait ada penambahan usulan atas nama istri-istri warga trans, Sandhi menerangkan pada waktu penelitian lapangan terdapat penambahan menjadi 71 KK. 

BACA JUGA:Babel Berhasil Wujud BBM Subsidi yang Tepat Sasaran

BACA JUGA:Kasihan! Bocah 9 Tahun Meninggal Diterkam Buaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan