Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang Brigadir AK dilakukan secara tertutup-Ainul Yakin/BE-

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya. 

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Brigadir AK melalui penasihat hukumnya akan melakukan Pledoi atau pembelaan.

Penasihat AK dari LKBH Belitung Marihot Tua Silitonga mengatakan, rencananya besok (hari ini) kuasa hukum akan menanggapi tuntutan dari JPU. "Iya besok sidang Pledoi," katanya. 

BACA JUGA:PT GIA Bakal Bangun Smelter Alumina di Belitung Awal 2025, Serap 2.000 Tenaga Kerja

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga ditahan di Sel Mapolres Belitung, Selasa 16 Juli 2024 lalu. 

Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidik. 

Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan