DPR RI Tengah Mengkaji Rencana Kenaikan PPN 12 Persen yang Dijadwalkan 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).-Melalusa Susthira K- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa saat ini DPR sedang mengkaji rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kajian ini terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berlaku sejak tahun pajak 2022.
"Kami sedang mengkaji, apakah situasi saat ini memungkinkan untuk melaksanakan kenaikan sesuai dengan ketentuan yang ada, meskipun undang-undangnya mengharuskan kenaikan tersebut pada Januari 2025," jelas Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 November.
Dia meminta agar publik bersabar menunggu hasil kajian dan komunikasi yang terus dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025. Dasco menegaskan bahwa segala kajian ini dilakukan untuk kebaikan rakyat.
BACA JUGA:Menko PM Muhaimin Iskandar Sebut Judi Online Berpotensi Menciptakan Kemiskinan Baru
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Avtur di 19 Bandara untuk Mendukung Tiket Pesawat Murah
"Kami sedang bekerja keras dalam kajian ini dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah. Kami berharap dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat," tambahnya.
Dasco juga mengimbau publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. "Pengumuman resmi akan datang dari pemerintah, dan kami akan menunggu keputusan final yang akan disampaikan oleh mereka," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah hampir pasti akan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Penundaan ini, menurut Luhut, disebabkan rencana pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu, termasuk bantuan sosial kepada kelas menengah, sebelum melaksanakan kenaikan PPN.
"Penerapan PPN 12 persen kemungkinan akan ditunda karena kami perlu memberikan stimulus kepada masyarakat terlebih dahulu," kata Luhut di Jakarta, Rabu 27 November kemarin. (ant)