Menteri UMKM: 70 Ribu Pelaku UMKM Sudah Diverifikasi untuk Penghapusan Utang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara Enterpreneur Hub di Jakarta, Kamis (28/11/2024) -Muzdaffar Fauzan.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa sebanyak 70 ribu pelaku UMKM telah diverifikasi untuk mendapatkan penghapusan utang. Data ini mencerminkan upaya besar pemerintah dalam meringankan beban finansial pelaku UMKM yang terdampak oleh kondisi ekonomi.
"Saat ini, sekitar 70 ribu pengusaha UMKM sudah siap untuk mendapatkan penghapusan utang setelah proses verifikasi selesai," ungkap Menteri Maman di Jakarta, Kamis.
Namun, meskipun verifikasi telah dilakukan, penghapusan utang masih bergantung pada realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang tengah menyiapkan aturan internal terkait program pemutihan utang ini.
Sebelum proses tersebut dapat dilaksanakan, bank-bank anggota Himbara harus menyampaikan daftar nama-nama UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Luhut Sebut Boeing Berikan Usul Gunakan Software Mereka untuk Menekan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Penurunan 10 Persen Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Jadi Solusi Meringankan Beban Masyarakat
"Setelah penghapusan utang disetujui dalam RUPS, proses ini akan selesai," jelas Maman.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah pelaku UMKM yang akan mendapat penghapusan utang ini masih dapat bertambah, tergantung pada hasil verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak bank. Maman menekankan, "Potensi penambahan data masih terbuka, sesuai dengan verifikasi yang terus dilakukan oleh bank-bank Himbara."
Inisiatif penghapusan utang ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November lalu. PP ini mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan harapannya agar kebijakan ini dapat mendukung keberlanjutan usaha para produsen UMKM, terutama di sektor pangan, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Enggan Berkomentar soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan BTN Bertransformasi Menjadi Bank Perumahan
"Kami berharap kebijakan ini akan memperkuat para pelaku UMKM agar lebih berdaya guna dan mampu melanjutkan usaha mereka," ujar Presiden.
Meskipun penghapusan utang menjadi langkah penting bagi UMKM, Menteri Maman memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis dan prosedural akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. (ant)