Buron sejak 2022, Bos Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap di Bangkok

LANGGAR IMIGRASI: Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri menjemput buron Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/1). (ANTARA HO BARESKRIM POLRI)--

BELITONGEKSPRES.COM, Bos robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo, yang menjadi buron sejak tahun 2022, akhirnya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari otoritas imigrasi Thailand yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Putra kemudian dibawa pulang ke tanah air pada Jumat, 26 Januari petang.

Putra Wibowo diduga menjadi dalang di balik praktik investasi bodong yang merugikan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun. Bersama dengan tiga rekan lainnya, mereka diduga melakukan penipuan terhadap 11.930 korban dengan menjanjikan keuntungan besar dan cepat melalui skema Ponzi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai buron, Putra Wibowo menyembunyikan diri di Negeri Gajah Putih bersama sang istri. Persembunyiannya sulit terlacak sebelum akhirnya terungkap setelah dia menghadapi masalah keimigrasian.

”Tercatat yang bersangkutan overstay. Pihak imigrasi Thailand langsung mengontak jaringan Polri di sana dan yang bersangkutan ditangkap,” tambahnya kemarin (27 januari). Sebelumnya sudah diterbitkan red notice sejak yang bersangkutan kabur dari Indonesia.

BACA JUGA:Minta Tak Jumawa Meskipun Hasil Survey Tinggi, Gibran: Kerja Keras lagi!

BACA JUGA:Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Setelah ditangkap, tersangka segera ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian juga melakukan upaya pelacakan terhadap aset-aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penipuan terhadap belasan ribu investor.

”Selama kabur, Polri juga telah melakukan penyitaan apartemen milik Putra dan beberapa rekening nomine,” ucapnya. Rekening yang tercatat atas nama orang lain itu diduga dibuat untuk menyamarkan hasil kejahatan komplotan Putra.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa meskipun istri Putra diduga terlibat dalam menyembunyikan buron, pihak kepolisian saat ini belum berencana untuk memeriksanya. ”Sementara kami masih fokus kepada yang bersangkutan (Putra, Red),” bebernya.

Putra dijerat dengan Pasal 105 jo 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya mencapai maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pihak Istana Bongkar Pembicaraan Pertemuan Jokowi dan AHY di Jogja

BACA JUGA:UTBK SNBT 2024, Ini Daftar Tes yang Akan Diuji

Sebelumnya, tiga rekannya Putra, yaitu Zainal Huda Permana (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW), dan Minggus Umboh (MU), telah ditangkap oleh Bareskrim sejak Februari 2022. Dalam perkembangan kasus tersebut, dua dari mereka dihukum 20 tahun penjara, sementara satu orang lagi dihukum 16 tahun penjara. 

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dari hasil investasi bodong tersebut. Pada tahun 2022, Polri berhasil menyita berbagai aset dengan nilai sekitar Rp 51,5 miliar. Sebagian dari hasil penyitaan tersebut telah disalurkan kepada korban yang menjadi investornya, yang terdampak oleh praktik kejahatan investasi yang dilakukan oleh Putra Wibowo dan rekannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan