Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diberondong belasan pertanyaan dalam pemeriksaannya hari ini di Bareskrim Mabes Polri.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama---
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini dikonfirmasi oleh pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid.
"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Fahri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Fahri menyatakan bahwa pencabutan tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapkan aspek materi hukum dan substansi dalam gugatan yang mereka ajukan.
Oleh karena itu, menurut Fahri, saat ini timnya sedang melakukan kajian dan melengkapi substansi perkara tersebut.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," bebernya.
BACA JUGA:Pihak Istana Bongkar Pembicaraan Pertemuan Jokowi dan AHY di Jogja
BACA JUGA:UTBK SNBT 2024, Ini Daftar Tes yang Akan Diuji
Namun, Fahri tidak memberikan informasi apakah mereka berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan baru setelah pencabutan gugatan kedua atau tidak.
Sebelumnya, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pihak yang dijadikan termohon dalam gugatan praperadilan adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Nomor perkara untuk kasus ini adalah 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan tersebut diajukan pada hari Senin, 22 Januari 2024.