Terbukti Melakukan Pemalsuan Kualitas, Mentan Amran Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman -Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti melakukan pemalsuan kualitas produk. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan petani Indonesia dan menjaga integritas sistem pertanian nasional.

Keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah CV Mitra Sejahtera (Semarang, merek Sangkar Madu), PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik, merek MARS), CV Barokah Prima Tani (Gresik, merek Godhong Prima), dan PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas). 

Selain itu, Mentan Amran juga memasukkan perusahaan-perusahaan ini ke dalam daftar hitam dan membatalkan kontrak pengadaan pupuk mereka, yang bernilai total Rp 18,7 miliar.

Langkah ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas pupuk yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tersebut jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Dukung Bawaslu Tindak ASN yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Ini Cara Akses Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU

Lebih jauh lagi, ditemukan adanya manipulasi dokumen uji kelayakan yang mengklaim hasil analisis berasal dari PT Sucofindo Surabaya, meskipun dokumen tersebut tidak resmi.

Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmennya untuk melindungi petani Indonesia. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan petani, karena itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia," ungkapnya.

Proses investigasi dimulai dari laporan masyarakat, yang kemudian diteruskan dengan uji laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi. Hasilnya mengungkapkan bahwa keempat merek pupuk yang diproduksi tidak memenuhi kualitas yang diharapkan.

Langkah pencabutan izin ini bukan hanya terkait dengan kualitas produk yang rendah, tetapi juga soal kepercayaan terhadap sistem pengadaan pupuk nasional. Mentan Amran menegaskan bahwa manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran semacam itu.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru Honorer Bersertifikasi Terima Tambahan Rp2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji Pokok

BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Libur Nataru 2024

Selain itu, pembatalan kontrak pengadaan pupuk senilai Rp 18,7 miliar dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. Kontrak-kontrak ini melibatkan Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), CV Mitra Sejahtera, PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putra Raya Abadi.

Mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemendagri akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan