Bawaslu Tindaklanjuti 130 Laporan Politik Uang di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024). -Fath Putra Mulya/aa.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah menindaklanjuti 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan politik uang yang mencoreng masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada 2024. 

Data ini dikumpulkan hingga Rabu, pukul 16.00 WIB, dan akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran sesuai syarat formil dan material.

“Jika memenuhi syarat, Bawaslu akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Rahmat Bagja menegaskan, praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada). 

BACA JUGA:Wapres Gibran Ajak Masyarakat Tenang dan Sabar Menanti Hasil Resmi Pilkada

BACA JUGA:MK Siapkan 735 Personel Gugus Tugas untuk Tangani Sengketa Pilkada 2024

“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dikenai hukuman penjara 36 hingga 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujarnya. Tidak hanya pemberi, penerima juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran terdiri atas pembagian uang langsung maupun potensi pembagian uang. Sebanyak 71 kasus pembagian uang dan 50 potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang, sedangkan delapan kasus pembagian uang dan satu potensi pembagian uang dilaporkan pada hari pemungutan suara.

Daerah dengan dugaan pelanggaran terbanyak pada masa tenang mencakup Sumatera Utara, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan beberapa provinsi lainnya. 

Sementara itu, potensi pelanggaran terdeteksi di Papua Tengah, Banten, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah lain. Di hari pemungutan suara, dugaan pembagian uang dilaporkan terjadi di Papua Barat Daya, DIY, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lainnya.

BACA JUGA:Ini Cara Akses Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU

BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru Honorer Bersertifikasi Terima Tambahan Rp2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji Pokok

Bawaslu memastikan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik politik uang yang mencederai integritas demokrasi. 

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi politik uang, karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap proses pemilu yang jujur dan adil,” tutup Rahmat Bagja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan