Ini Cara Akses Hasil Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU

Petugas KPPS yang berpakaian pewayangan melayani warga yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). ANTARAFOTO/Adeng Bustomi/aww. -ADENG BUSTOMI-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Warga dari berbagai daerah secara antusias mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. 

Salah satu elemen penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan dalam proses ini adalah transparansi dalam penghitungan suara, yang diwujudkan melalui real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, KPU membuka akses real count secara online melalui platform resminya. Langkah ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perolehan suara secara langsung, sekaligus memastikan proses pemilu berjalan transparan.

Real count dilakukan berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan langsung dari TPS. Data ini diunggah bertahap oleh petugas KPU ke sistem pusat. Meskipun prosesnya memerlukan waktu beberapa hari hingga selesai, keakuratan hasil menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Guru Honorer Bersertifikasi Terima Tambahan Rp2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji Pokok

BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Libur Nataru 2024

Petugas KPPS bersama saksi di TPS bertugas mencatat dan mendokumentasikan hasil suara sebelum diunggah ke portal resmi KPU. Masyarakat dapat mengakses data ini secara real-time melalui laman tersebut.

Panduan Mengecek Hasil Real Count di Situs Resmi KPU

KPU menyediakan antarmuka yang memudahkan masyarakat untuk memantau hasil Pilkada. Berikut langkah-langkah untuk mengakses hasil real count:

1. Akses Situs Resmi KPU

Kunjungi situs resmi Pilkada 2024 di https://pilkada2024.kpu.go.id

2. Pilih Jenis Pemilihan

Pilih kategori pemilihan, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.

3. Pilih Provinsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan