Sudah Diperbaiki dan Dikembangkan, KPU Pastikan Kesiapan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU & Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Komisioner KPU RI, Idham Kholik (kanan) saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara gubernur dan wakil, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di Kota Depok,Jawa Barat,-Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapan mereka dalam mengawal proses penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah memperkuat penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sistem ini sebelumnya sempat menuai kritik saat digunakan dalam Pemilihan Presiden, namun KPU memastikan bahwa Sirekap kini telah diperbaiki dan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Sirekap dirancang untuk membantu mempercepat akses semua pihak terhadap hasil penghitungan suara.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa Sirekap terbagi menjadi tiga aplikasi yang masing-masing memiliki fungsi spesifik. Sirekap Mobile berfungsi sebagai alat bantu bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendokumentasikan hasil penghitungan di tempat pemungutan suara.
BACA JUGA:Menhan Sebut TNI Tidak Dapat Jadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Judi Online, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:BGN Targetkan Program MMG Jangkau 82,9 Juta Jiwa pada Tahun 2027
Sementara itu, Sirekap Web mendukung panitia pemilihan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dalam proses rekapitulasi suara. Terakhir, Sirekap Infopublik digunakan untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara secara transparan kepada masyarakat luas.
Selain penguatan teknologi, KPU juga telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai rencana. Menurut Afifuddin, KPU memiliki ribuan personel di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga ke desa dan kelurahan.
Di tingkat pusat, terdapat 950 personel sekretariat, sementara di tingkat provinsi terdapat 208 anggota KPU beserta 2.328 staf di 38 provinsi. Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 2.570 anggota KPU dan 12.601 staf di 514 wilayah. Di tingkat desa dan kelurahan, lebih dari 3 juta petugas KPPS dan 870 ribu petugas ketertiban telah disiapkan.
KPU juga menggelar berbagai pelatihan untuk memastikan bahwa seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk penguasaan teknologi Sirekap. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kesalahan dan memperkuat transparansi dalam proses penghitungan suara.
Dengan kesiapan teknologi dan personel, KPU berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Sirekap diharapkan menjadi solusi inovatif yang tidak hanya mempercepat proses penghitungan suara, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. (jpc)