Awal Desember Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Diadili, Agiok Minta Dibebaskan

Petugas Kejari Belitung usia mengawal sidang Agiok di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 25 Oktober 2024-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Awal Desember 2024, terdakwa kasus korupsi Lapangan Sepak Bola Paal Satu, Iwan Sahie alias Agiok akan diadili Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

Sebelumnya, Kejari Belitung menuntut terdakwa Agiok penjara selama 6 tahun penjara. Dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. 

Yakni sebesar Rp2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Utang BCIF 2024 Rp500 Juta Belum Terbayar, DPRD Belitung Rekomendasikan Penyelesaian

BACA JUGA: Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman

Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama dua Tahun tiga Bulan. Sebab dalam kasus ini, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan terdakwa Iwan Sahie alias Agiok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Mama Made akan Laporkan Akun Abdul Aji Filzah ke Polres Belitung

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara. 

Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan