Kemendes PDT Sebut Program Makan Bergizi Gratis Berdampak Besar Bagi Perekonomian Desa

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDT Ivanovich Agusta dalam siniar Kepengen Tau BPI Kemendes PDT, seperti diikuti melalui kanal YouTube BPI Kemendes PDT di Jakarta, Jumat (8/11/2024).-Tri Meilani Ameliya.- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh pemerintah dapat memberikan dampak besar bagi perekonomian desa-desa di Indonesia. 

Program ini membuka peluang signifikan, terutama bagi koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berperan sebagai pemasok pangan.

Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional memberikan kesempatan bagi koperasi dan BUMDes untuk menjadi bagian dari penyedia pangan dalam program ini, yang pada akhirnya dapat memberdayakan ekonomi masyarakat desa.

"Ini kesempatan besar untuk memperkuat ekonomi lokal, karena koperasi dan BUMDes dapat langsung terlibat dalam pengadaan makanan, yang mayoritas melibatkan masyarakat desa itu sendiri," ujar Ivan dalam siniar Kepengen Tau BPI Kemendes PDT, Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Aset Mewah Terkait Judi Online Pegawai Kemenkomdigi

BACA JUGA:BPOM dan BGN Bersinergi Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis

Diperkirakan, setiap Satuan Pelayanan Gizi yang memproduksi makanan untuk program ini akan mengeluarkan biaya sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta per hari. Ini menjadi peluang besar bagi desa untuk meraih keuntungan ekonomi, dengan mendukung pasokan pangan melalui BUMDes yang bergerak di sektor ini.

Kemendes PDT pun berkomitmen untuk membantu BUMDes agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai pemasok pangan dalam program Makan Bergizi Gratis. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mempercepat proses fasilitasi badan hukum bagi BUMDes, serta mempermudah proses administrasi yang diperlukan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes antara lain adalah terdaftarnya lembaga secara resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta memiliki produk pangan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor pertanian, perkebunan, atau peternakan.

Dengan dukungan penuh dari Kemendes PDT, BUMDes diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk berkontribusi dalam pengembangan perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan