Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Sasar 600 Ribu Petani Hingga Nelayan Indonesia
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). --ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya, akan memberikan dampak besar bagi sekitar 600 ribu petani dan nelayan di Indonesia.
Kebijakan ini, menurut perhitungan Kementerian Keuangan, akan membantu 600 ribu keluarga yang selama ini terbebani utang, memberikan mereka peluang untuk mengembangkan usaha.
“Dengan kebijakan ini, sekitar 600 ribu orang yang selama ini kesulitan karena utang yang tak terbayar, kini bisa terbebas dan melanjutkan usaha mereka,” ujar Hasan di Bogor pada Kamis.
Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini dikhususkan untuk petani, nelayan, dan UMKM yang telah terdaftar sebagai nasabah bank BUMN atau bank Himbara, yang utangnya sudah melewati masa jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan telah dilakukan upaya penagihan dan restrukturisasi, namun tetap tidak mampu membayar.
BACA JUGA:Ekonom Soroti Dampak Kemenangan Trump di Pilpres AS Terhadap Rupiah dan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Perluas Konektivitas, Garuda Indonesia Buka 2 Rute Baru dari dan Menuju IKN
"Ini adalah kesempatan bagi mereka yang sudah terjerat utang lebih dari 10 tahun, untuk memulai kembali tanpa beban. Dengan penghapusan piutang ini, mereka dapat kembali mengajukan kredit untuk modal usaha," ungkapnya.
Kebijakan ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons atas masukan dari masyarakat, khususnya para petani dan nelayan yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mempertahankan usaha mereka.
“Setelah mendengarkan saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya memutuskan untuk mengeluarkan PP ini sebagai solusi bagi mereka yang terjerat utang,” ujar Presiden Prabowo. (ant)