Kepala Diskominfo SP Beltim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kepala Diskominfo SP Beltim Bayu Priyambodo (BP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan-Ist-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Diskominfo SP Beltim) Bayu Priyambodo (BP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan.
Bayu Priambodo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Satpol PP Kabupaten Beltim Fahrudiansyah.
Peristiwa tindak kekerasan fisik yang dialami Fahrudiansyah terjadi pada saat ia menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 lalu.
Fahrudiansyah ditampar dan dicaki maki Kepala Diskominfo SP Beltim dengan kata tidak pantas. Bahkan ia juga dilempar botol minuman air mineral oleh kepala dinas tersebut.
BACA JUGA:Astagfirullah! Guru di Beltim Cabuli Siswi, Ketangkap Warga di Semak-semak
BACA JUGA:Pilkada 2024: KPU Beltim Kerahkan 70 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko membenarkan penetapan Bayu Priyambodo sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan terhadap anggota Satpol PP Fahrudiansyah.
Penetapan status tersangka Kepala Diskominfo Beltim sudah memenuhi unsur yang disangkakan. Penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti atas kasus kekerasan fisik itu.
Penyidik Satreskrim Polres Beltim sudah melengkapi alat bukti berupa keterangan dari para saksi, hasil visum rumah sakit dan juga keterangan ahli.
"Setelah mengumpulkan tiga alat bukti, kami melakukan gelar perkara internal. Berdasarkan hasil gelar dan bukti-bukti tersebut, status terlapor kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD, Kejari Beltim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Beltim Alami Tindak Kekerasan, Ditampar dan Dicaci Oknum Kepala Dinas
Selanjutnya, AKP Ryo mengatakan jika tersangka akan diperiksa kembali oleh Satreskrim Polres Beltim Namun tersangka belum tentu langsung ditahan oleh penyidik karena beberapa faktor pertimbangan.
Terkait penahanan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jika tersangka bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan.