Menteri Hukum: Proses Pemindahan Ibu Kota Tunggu Kesiapan IKN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).-Rangga Pandu Asmara Jingga-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara akan dilakukan setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) siap sepenuhnya.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, Supratman menyatakan, "Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak ada masalah, begitu juga dengan IKN. Semua tergantung pada kesiapan infrastruktur yang ada."
Dia menambahkan bahwa saat ini Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Proses pemindahan akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan resmi terkait perpindahan tersebut.
“Walaupun proses pemindahan akan berlangsung, Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai ada keputusan presiden mengenai waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemkomdigi Serius Tindak Tegas terhadap Akun Media Sosial yang Promosi Judi Online
BACA JUGA:Bersama Desk Penanganan Judi Online, Kapolri Siap Tindak Praktik Judi Daring
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemindahan ibu kota harus memperhatikan kesiapan semua infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan dari tingkat dasar hingga universitas, serta pusat-pusat keramaian seperti restoran dan warung.
Jokowi juga menyampaikan pentingnya kesiapan logistik, menyatakan, “Jika apartemen sudah siap, tetapi kantornya belum, itu akan menjadi masalah.” Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan presiden untuk pemindahan seharusnya ditandatangani hanya ketika semua aspek pendukung telah siap, terutama di era kepemimpinan Prabowo Subianto. (ant)