Temuan BPK: Izin Impor Gula di Kemendag Periode 2015-2017 Keluar Tanpa Rapat Koordinasi

ILUSTRASI Kedatangan gula impor.-- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sebuah temuan penting terkait izin impor gula yang diberikan tanpa mengikuti prosedur rapat koordinasi selama periode tahun 2015 hingga semester I tahun 2017. 

Temuan tersebut, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun 2015 hingga semester I-2017 dengan Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tertanggal 2 Maret 2018, menunjukkan bahwa sebanyak 1,69 juta ton gula kristal mentah (GKM) telah diimpor tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian yang seharusnya menjadi bagian dari proses perizinan.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa izin impor GKM yang mencapai 1.694.325 ton ini diberikan kepada sejumlah pihak swasta tanpa adanya pembahasan yang seharusnya dilakukan di dalam rapat koordinasi. 

Menurut peraturan impor gula yang berlaku, jumlah gula yang diimpor harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dan hanya boleh diterbitkan setelah kesepakatan dalam rapat koordinasi antarkementerian terkait. 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Putuskan Bakal Sita Aset Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online

Dengan kata lain, izin tersebut seharusnya mempertimbangkan kebutuhan gula kristal putih (GKP) dalam negeri yang diproyeksikan melalui rapat tersebut.

BPK lebih lanjut memaparkan kondisi kebutuhan gula selama periode yang diperiksa. Pada tahun 2015, misalnya, kebutuhan nasional untuk GKP mencapai 2.817.700 ton, sementara produksi nasional hanya 2.792.100 ton, meninggalkan selisih kebutuhan sebesar 25.600 ton. 

Meskipun demikian, izin impor yang diterbitkan justru melebihi angka kekurangan tersebut, mencapai 105.000 ton. Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi yang diimbangi dengan izin impor berlebihan ini berlanjut pada tahun 2016. 

Pada saat itu, kebutuhan nasional gula tercatat 3.050.100 ton, sedangkan produksi nasional sebesar 2.572.900 ton, dengan selisih 477.200 ton. Namun, izin impor yang disetujui justru jauh lebih besar, mencapai 1.363.659 ton, jumlah yang signifikan di atas kekurangan yang ada.

BACA JUGA:Banyak Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat, Honorer Diingatkan Masa Sanggah!

BACA JUGA:KPAI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemkomdigi

Pada semester I tahun 2017, angka impor gula kristal putih juga tercatat tinggi, yaitu sebesar 1.011.625 ton, meskipun selisih kebutuhan dan produksi sebenarnya hanya 710.500 ton. Berdasarkan data tersebut, BPK menyoroti ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan jumlah impor yang diizinkan oleh Kemendag.

Selama kurun waktu 2015 hingga 2017, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sebanyak 251 persetujuan impor (PI) sebagai bagian dari langkah penugasan impor guna memastikan ketersediaan GKP dan stabilisasi harga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan