Baznas Serukan Inovasi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam gelaran World Zakat and Waqf Forum (WZWF) Annual Meeting and Conference 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Noor mengajak semua pengelola zakat untuk memperkuat komitmen terhadap -Baznas RI.-ANTARA/HO
VBELITONGEKSPRES.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyerukan kepada seluruh pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan zakat, dengan penekanan pada inovasi, kolaborasi, dan perluasan manfaat zakat demi mengurangi kemiskinan.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu, Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa Baznas telah lama bertekad untuk bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga terkait dalam mengembangkan potensi zakat.
Noor menjelaskan bahwa manajemen zakat di Indonesia telah didukung oleh regulasi yang solid, tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, kerangka hukum ini memberikan kekuatan bagi Baznas untuk melaksanakan inisiatif zakat secara akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kerangka hukum ini memberikan struktur komprehensif yang memastikan zakat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk perbaikan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Makan Malam Bersama Jokowi, Prabowo Tegaskan Tidak Ada Pembicaraan Politik
BACA JUGA:BPKH RI Sambut Positif Arahan Kemenag: Pengelolaan Dana Haji Harus Utamakan Kesejahteraan
Noor juga menyebutkan bahwa di samping struktur nasional, terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat sipil sebagai pengumpul zakat resmi. Sinergi antara Baznas dan LAZ berfungsi untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Berkat adanya sistem nasional ini, Baznas telah berhasil meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) melalui bantuan di sektor pangan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
“Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial; ia merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu, dan membangun masyarakat yang lebih setara,” tutup Noor Achmad. (ant)