KLHK Sosialisasikan Peraturan Hukum Lindungi Tumbuhan dan Satwa di Belitung
KLHK Sosialisasikan Peraturan Hukum Lindungi Tumbuhan dan Satwa di Belitung-Reza/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sosialisasikan peraturan penegakan hukum terkait tindak pidana tumbuhan dan satwa dilindungi, Kamis 31 Oktober 2024.
Sosialisasi terkait tindak pidana tumbuhan dan satwa dilindungi digelar Grand Hatika Hotel Tanjungpandan dan dihadiri oleh puluhan Kepala Desa (Kades) dan perangkat, camat serta dinas terkait di Kabupaten Belitung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Teguh Setiawan menyampaikan bahwa, sosialisasi ini merupakan kegiatan dari direktorat penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan KLHK.
"Harapannya sosialisasi ini bisa sampai ke masyarakat Kabupaten Belitung, sehingga Undang-undang perlindungan terhadap flora dan fauna ini bisa diterapkan," kata Teguh Setiawan.
BACA JUGA:Suhu Panas di Belitung Capai 35°C, Dinas Kesehatan Anjurkan Perbanyak Air Putih
BACA JUGA:KOP SS Belitung Lolos Semifinal Piala Soeratin U17 Babel 2024
Lebih lanjut dikatakannya, ada berapa fauna yang di lindungi di Pulau Belitung yang umumnya, yaitu seperti hewan Tarsius, Rusa dan Trenggiling.
"Untuk lebih detail dan lengkapnya tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa di lihat di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018," tutupnya.
Sementara itu Humas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agustiar mengatakan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih atas di adakannya kegiatan tersebut.
Menurutnya, inti dari kegiatan ini untuk menyampaikan kepada pihak masyarakat terutama melalui Pemerintah Desa untuk dapat lebih lebih memahami mengenai kawasan hutan dan tidak mudah mengeluarkan rekomendasi desa.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Targetkan Pendapatan Daerah 2025 Sebesar Rp953,8 Miliar
BACA JUGA:Bantuan Fraksi BOS DPRD Belitung, Dukung Siswi Tunanetra Berprestasi di Kancah Nasional
"Jadi di harapkan kepada masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian hutan dan hewan di Kabupaten yang dilindungi agar bisa terhindar dari jerat hukum," pungkasnya.