Kejagung Selidiki Keterlibatan 8 Perusahaan Gula dalam Skandal Impor 2015-2016
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). -Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan delapan perusahaan gula swasta dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang berlangsung pada tahun 2015-2016.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan resmi dari Kejagung mengenai kemungkinan penetapan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.
“Penyidikan ini masih dalam tahap pendalaman. Kami baru dua hari melakukan penyidikan khusus untuk menetapkan tersangka,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta pada Kamis.
Dia menegaskan bahwa tim penyidik sedang meneliti setiap aspek dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Natalius Pigai: Rp64 Miliar Tidak Cukup untuk Wujudkan Visi HAM Indonesia
BACA JUGA:Rencana Impor Beras Tambahan, DPR Tekankan Optimalisasi Produksi Dalam Negeri
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus ini berakar dari keputusan Tom Lembong yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Kejagung mencatat bahwa izin impor yang dikeluarkan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Dalam pertemuan perekonomian pada akhir tahun 2015, dibahas bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016.
Pada bulan November dan Desember 2015, CS memfasilitasi pertemuan antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas impor gula kristal mentah.
BACA JUGA:Otorita IKN Targetkan Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif Rampung 2028
BACA JUGA:Kemhan dan TAIS Shipyards Kolaborasi Bangun Kapal Cepat Rudal untuk TNI AL
Di awal tahun 2016, Tom Lembong menandatangani penugasan kepada PT PPI untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun seharusnya yang melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sayangnya, delapan perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. Hasil produksi gula kristal putih dari perusahaan-perusahaan ini dijual ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan.