Rapat Paripurna AKD Ricuh: Ketua DPRD Belitung Berikan Penjelasan, Ada Kata Tak Pantas

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Pembentukan Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Kabupaten Belitung berakhir ricuh.

Menanggapi kericuhan agenda rapat paripurna pembentukan AKD masa jabatan 2024-2029, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani menyampaikan penjelasan.

Menurut Vina, pada rapat paripurna ini guna membentuk AKD DPRD Belitung meliputi komisi 1, komisi 2, komisi 3, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Kegiatan rapat diawali dengan pemilihan ketua komisi 1, 2 dan 3, sehingga rapat diskor selama 15 menit. Maka, masing-masing anggota utusan dari fraksi menuju ruangan masing-masing, guna melakukan prosedur pemilihan ketua komisi.

BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Belitung 2024 Berjalan Tertib, Tanpa Ada Gesekan Antar Pendukung

"Nah, komisi 1 selesai, komisi 3 juga selesai, tinggal komisi 2 belum selesai," kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani kepada awak media, pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Vina menerangkan, anggota di komisi 2 sejumlah 7 orang, namun satu orang yakni Budi Prasetiyo sedang menjalani ibadah umrah, sehingga tidak bisa hadir. Namun pada malam sebelumnya Budi menitipkan berupa catatan kepada dirinya.

"Berupa catatan tulisan tangan dan ditandatangani, bahwa die memilih Iwan Saputra sebagai ketua komisi 2," sebut politisi PDI Perjuangan Belitung itu.

Vina melanjutkan, namun, dalam proses pemilihan ketua komisi 2 yang terjadi dalam ruangan itu, terjadi adu argumen. Menurut Hendra Pramono bahwa anggota yang tidak hadir itu tidak boleh memberikan hak suara.

BACA JUGA: Ekonomi Belitung Sedang Sakit, Isyak Meirobie: Mengganti Kepemimpinan Bukan Solusi

Kata Vina, dalam tata tertib pasal 100 mengatakan, setiap anggota punya hak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan AKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi Budi sedang menjalani ibadah umrah dan itu sudah mendapatkan izin.

"Lalu dilalukan voting, dan juga terjadi deadlock yaitu 3 suara memilih Iwan Saputra dan 3 suara memilih Hendra Pramono, maka sekitar 1,5 jam terjadilah lobi dan tidak selesai juga, dan masih berkekeh harus ada Budi Prastyo," jelasnya.

Lebih lanjut Vina menjelaskan, bahwa sidang paripurna di mulai kembali pada pukul 14:00 WIB. Namun, Vina bersama pimpinan DPRD lainnya dan berkonsultasi dengan Sekretaris DPRD Belitung.

Hal itu, jika memang komisi 2 harus menghadirkan Budi Prasetyo dalam pemilihan ketua komisi tersebut. Maka, mereka memutuskan untuk menunggu Budi Prasetyo pulang dan hadir di DPRD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan