Mengintip Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih, Yuk Cek!
Ilustrasi: Mengintip Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih-- (Antara)
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden RI Prabowo Subianto sudah melantik para menteri dan wakil menteri (wamen) dalam kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Lantas, yang membuat penasaran berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima para menteri dan Wamen kabinet baru era Prabowo-Gibran?
Nah, untuk nominal gaji para menteri sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sedangkan untuk gaji para Wamen sudah diatur di dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
BACA JUGA:Menteri Pertanian Ungkap 2 Strategi Kunci untuk Swasembada Pangan
BACA JUGA:Menkop Budi Arie Jelaskan Alasan di Balik Pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM
Tak hanya gaji pokok para menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut ini rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) jika merujuk pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lantas jika merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e besaran untuk tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
BACA JUGA:Menteri UMKM Komitmen Majukan UMKM melalui Kerjasama dengan BUMN dan Sektor Swasta
BACA JUGA:Nadiem Resmi Akhiri Masa Jabatan, Serahkan Kepemimpinan kepada Tiga Menteri Baru
Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.
Untuk besaran tunjangan operasional para menteri tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.